Sabtu, 11 Agustus 2012

Pemutihan STR bagi perawat


Point penting STR Perawat


Menindaklanjuti beragam informasi dan kesimpangsiuran mengenai proses pengurusan pemutihan STR, berikut Point-pont penting yang harus menjadi perhatian bagi seluruh perawat untuk mengurus pemutihan STR :

1. Setiap Tenaga Kesehatan yang akan melakukan Praktik/Pekerjaan Profesinya Wajib Mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) yang dikeluarkan oleh MTKI.

2. Untuk Lulusan Pendidikan perawat tahun 2012 keatas, Syarat diberikan STR adalah Ijazah yg dikeluarkan institusi Pendidikan Tenaga Kesehatan dan Sertifikat Kompetensi dikeluarkan oleh MTKP atas nama MTKI melaui Uji kompetensi secara Exit Exam (dalam Proses Pendidikan).

3. Perawat yang Lulus Pendidikan Perawat sebelum tahun 2012 baik yang telah mempunyai SIP ataupun belum mempunyai SIP, akan dilakukan pemutihan tanpa uji kompetensi dan kepadanya diberikan STR sesuai dengan PERMENKES 1796/2011.Syarat Pemutihan yaitu :
a. Ijazah Perawat terakhir (SPK/DIII/Ners/Ners Spesialis)yg dilegalisir : 2 lembar
b. Pas Foto 4×6 latar belakang merah 3 Lembar

4. Pemutihan diajukan langsung ke MTKI secara kolektif oleh Organisasi Profesi / PPNI, Institusi Pelayanan, dan Institusi Pendidikan.
Bagi seluruh Perawat harap berkoordinasi dengan PPNI Propinsi dan atau/ PPNI Kab/Kota melakukan pengajuan STR secara kolektif, karena akan memudahkan pengurus dan anggota pada saat reregistrasi 5 tahun akan datang.

5. STR berlaku selama 5 tahun, dan dan diperpanjang setelah 5 tahun sesuai dengan tanggal kelahiran, dengan syarat Sertifikat Kompetensi yang diperpanjang.

6. Persyaratan Perpanjangan sertifikat Kompetensi adalah Perawat harus mengumpulkan Satuan Kredit Profesi (SKP) sebanyak 25 SKP selama 5 tahun sesuai dengan ketentuan PPNI, SKP didapatkan melalui partisipasi kegiatan Pendidikan/Pelatihan dan Kegiatan ilmiah Keperawatan lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar